- Melarang para siswa untuk merayakan kelulusan dengan melakukan kegiatan yang merugikan atau tidak bermanfaat seperti aksi coret baju, konvoi kendaraan dan tindakan negatif lainnya.
- Menginstruksikan kepada pihak sekolah untuk meniadakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa baik di lingkunga sekolah atau di luar sekolah yang berpotensi mendatangkan orang banyak selama masa darurat COVID-19 di Jawa Timur.
- Selalu berkoordinasi dengan pihak wali murid dan juga Kepolisian apabila ada hal yang tidak kita inginkan.
Demikian himbauan dari Dinas Pendidikan dan Kepolisian, mohon diperhatikan dan dicamkan betul oleh siswa kelas XII. Apabila sampai terjadi kegiatan yang disebutkan di atas, maka pihak sekolah sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap akibat yang dipikul oelh siswa.
0 Komentar